LP-RINEWS.COM — Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar menyatakan penolakan terhadap keterlibatan perguruan tinggi dalam program MBG.
Mereka menilai kampus tidak seharusnya dijadikan operator teknis program pemerintah karena berpotensi menggeser fungsi utama pendidikan tinggi sebagai ruang moral, intelektual, dan kebebasan akademik.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis, DEMA FUF menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki mandat utama dalam pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta menjaga independensi ilmu pengetahuan. Kampus, menurut mereka, dibangun sebagai ruang kritis yang bebas dari intervensi kekuasaan, bukan sebagai pelaksana birokrasi negara.
“Ketika institusi pendidikan mulai disibukkan dengan urusan teknis program pemerintah, fungsi kritisnya perlahan berisiko kabur. Kampus tidak boleh direduksi menjadi alat pelaksana kebijakan kekuasaan,” demikian isi pernyataan tersebut.
Mereka juga menyoroti potensi konflik kepentingan apabila perguruan tinggi terlibat langsung dalam operasional program MBG. Menurut DEMA FUF, keterlibatan tersebut dapat memunculkan budaya self-censorship di lingkungan akademik karena kampus dinilai akan sulit bersikap objektif terhadap program yang juga melibatkan kepentingan anggaran dan relasi kekuasaan.
Selain itu, mahasiswa dinilai berisiko dijadikan tenaga kerja murah atas nama pembelajaran berbasis proyek. DEMA FUF menegaskan bahwa mahasiswa hadir di kampus untuk mengembangkan kapasitas intelektual dan daya pikir kritis, bukan menjadi pelaksana teknis demi menopang citra keberhasilan program pemerintah.
“Jika ruang belajar lebih sibuk mengurus dapur dibanding perpustakaan, laboratorium, dan ruang diskusi ilmiah, maka pendidikan sedang mengalami pergeseran fungsi yang berbahaya,” tulis mereka.
Dalam pernyataannya, DEMA FUF juga menilai program MBG masih menyimpan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari lemahnya pengawasan, standar operasional, ketimpangan pelaksanaan antarwilayah, hingga potensi kepentingan politik dan oligarki dalam pengelolaannya.
Mereka menilai pemerintah seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memperluas program ke lingkungan perguruan tinggi. Sebab, setiap daerah memiliki kesiapan infrastruktur dan kapasitas kelembagaan yang berbeda.
Atas dasar itu, DEMA FUF UIN Alauddin Makassar menyatakan lima poin sikap, yakni menolak MBG masuk ke kampus, menjaga marwah pendidikan sebagai ruang moral dan intelektual, mempertahankan independensi akademik dari intervensi kekuasaan, menyelamatkan kebebasan berpikir dan mengkritik, serta menolak universitas dijadikan alat legitimasi kekuasaan.
Mereka menegaskan bahwa kampus harus tetap berdiri sebagai ruang ilmu pengetahuan yang bebas, kritis, dan berpihak pada kebenaran, bukan tunduk pada kepentingan politik maupun proyek kekuasaan.

