LP-RINEWS.COM — Seorang penghuni kamar kost di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar melaporkan dugaan tindak pidana pencurian ke Polres Kepulauan Selayar. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/58/IV/2026/SPKT/Polres Kep. Selayar/Polda Sulsel, setelah korban mendapati sejumlah barang berharganya hilang saat kembali ke kamar kost pada Jumat (10/04/2026).
Peristiwa ini terjadi di salah satu rumah kost, setelah korban meninggalkan kamar sejak Februari 2026. Berdasarkan keterangan, pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 05.00 Wita, korban meninggalkan kamar dan menyimpan kunci di rak sepatu yang berada di depan kamar.
Selanjutnya, pada Minggu (15/03/2026), korban dihubungi oleh rekannya yang menginformasikan adanya rencana perbaikan pipa oleh tukang servis atas perintah pemilik kost. Namun, korban menyampaikan bahwa kunci kamar berada dalam penguasaannya.
Korban baru kembali ke kamar pada Kamis (09/04/2026) dan mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit handphone merek Vivo Y03T serta perhiasan emas berupa dua kalung, empat cincin, dan satu anting dengan total berat sekitar 13 gram.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Dr. Sukarman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung melakukan langkah awal penyelidikan.
“Setelah laporan diterima, penyidik telah mengambil keterangan dari korban dan akan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan bahan keterangan, mendalami akses keluar-masuk kamar, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang berpotensi mengetahui atau berada di sekitar lokasi saat kejadian,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pemilik kost terkait kejadian tersebut. “Dari hasil komunikasi awal, diketahui bahwa pemilik kost sempat membuka kamar sebelum mendapatkan izin dari penyewa, dalam hal ini korban. Hal ini menjadi bagian yang kami dalami dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh unsur dalam laporan tersebut masih akan ditelusuri secara menyeluruh. “Kami akan memastikan apakah benar terdapat barang berupa emas dan handphone yang hilang, serta siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Semua akan kami selidiki secara objektif,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya telah memerintahkan jajaran Reskrim untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Kepulauan Selayar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
(HUMAS POLRES)


