F Dugaan Kekerasan Terjadi Saat Mogok Kerja Buruh PT MIM dan PT RJS di Morowali, FSPIM-KPBI Tuntut Keadilan
  • Jelajahi

    Copyright © .
    Best Viral Premium Blogger Templates





    Iklan

    Dugaan Kekerasan Terjadi Saat Mogok Kerja Buruh PT MIM dan PT RJS di Morowali, FSPIM-KPBI Tuntut Keadilan

    PUANG IMRAN (DIRUT/PEMRED)
    25.9.26, 25 September WIB Last Updated 2026-09-25T13:17:10Z


    LP-RINEWS.COM  – Aksi mogok kerja yang dilancarkan oleh para pekerja PT Malachite International Mining (PT MIM) dan PT Roda Jaya Sakti (PT RJS) di kawasan Jalan Hauling, Site IUP PT Hengjaya Mineralindo, Morowali, Sulawesi Tengah, berujung ricuh pada Jumat (25/9/2026) sore sekitar pukul 17.30 WITA.


    Tindakan represif dan dugaan kekerasan dilaporkan terjadi saat tim pengamanan perusahaan mencoba menghadapi para pekerja yang tengah menyuarakan aspirasinya. Akibat insiden tersebut, sedikitnya dua orang pekerja harus dilarikan ke pusat pelayanan kesehatan setempat untuk menjalani perawatan medis mendesak, sementara beberapa pekerja lainnya mengalami luka ringan.


    Aksi mogok kerja ini sedianya telah memasuki hari kedua dan direncanakan berlangsung hingga 7 Oktober 2026 mendatang. Langkah ini ditempuh para buruh sebagai wujud perjuangan untuk menuntut kepastian status kerja mereka agar dipekerjakan kembali, sebagaimana tertuang dalam Anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nomor: 560/156/NTD/VIII/2026.


    Merespons peristiwa ini, Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (DPP FSPIM-KPBI) bersama Pengurus Unit Kerja (PUK) MIM dan PUK RJS mengecam keras aksi kekerasan tersebut serta merilis enam tuntutan utama kepada pihak manajemen dan instansi terkait.


    Enam Tuntutan Utama FSPIM-KPBI


    Dalam pernyataan resminya, FSPIM-KPBI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

    1. Mempekerjakan Kembali Pekerja Terdampak: Perusahaan diminta mempekerjakan kembali seluruh anggota FSPIM PUK MIM dan PUK RJS yang terdampak perselisihan hubungan industrial sesuai dengan aturan hukum dan Anjuran Disnaker Nomor: 560/156/NTD/VIII/2026.

    2. Pelaksanaan Perjanjian Bersama: Manajemen didesak untuk mematuhi dan menjalankan Perjanjian Bersama (PB) serta seluruh kesepakatan tertulis yang telah dibuat bersama PUK MIM.

    3. Sosialisasi Peraturan Perusahaan: PT RJS dituntut untuk menyosialisasikan dan menerapkan Peraturan Perusahaan (PP) secara adil agar memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh pekerja.

    4. Evaluasi Penerapan K3 dan SOP Operasional: Pihak Hengjaya Mineralindo diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Prosedur Operasional Standar (SOP) kegiatan hauling, termasuk aspek pengawasan dan kondisi jalan.

    5. Copot Oknum Terlibat Union Busting: Menuntut pencopotan Penanggung Jawab Operasional (PJO) serta pengawas operasional Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT MIM yang terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan untuk tindakan anti-serikat (union busting).

    6. Transparansi Evaluasi RKAB: Mengimbau transparansi terkait evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Hengjaya Mineralindo, khususnya mengenai dampaknya terhadap keberlangsungan hubungan kerja dan potensi pengurangan beban kerja.


    Didesak Usut Tuntas


    FSPIM-KPBI menegaskan bahwa setiap perselisihan hubungan industrial seharusnya diselesaikan melalui dialog hukum dan mekanisme ketenagakerjaan yang sah, bukan melalui tindakan represif, kekerasan, atau intimidasi.


    Serikat buruh ini mendesak Dinas Tenaga Kerja, Pengawas Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan dan kekerasan yang terjadi. Selain itu, mereka meminta jaminan keamanan bagi seluruh pekerja yang tengah menjalankan hak mogok kerja secara damai dan sah menurut undang-undang.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini