LP-RINEWS.COM
– Tim Unit
Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan
Selayar berhasil mengamankan tujuh orang pria yang terlibat dalam aktivitas
peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) ilegal jenis Ballo di Jalan
Soekarno Hatta, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kepulauan Selayar, Rabu
(29/7/2026) malam.
Penggerebekan
yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Rahmat Wadi ini bermula dari aduan
masyarakat yang resah akan maraknya aktivitas warga mabuk di sekitar kawasan
Birbon, Jalan Soekarno Hatta, yang dinilai mengganggu perlindungan masyarakat.
Menindaklanjuti
laporan warga tersebut, Tim URC bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara
(TKP) sekitar pukul 20.00 WITA. Di lokasi, petugas menemukan sekelompok pemuda
tengah melakukan pesta miras secara bebas.
Kasat
Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Dr. Sukarman, SH, MH, membenarkan
penindakan tersebut. Dari hasil penggerebekan, petugas menjaga satu orang
penjual tak terduga dan enam warga yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol
tradisional tersebut.
Penggerebekan
ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas pencegahan tindak pidana di
wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar. Kami mengamankan seorang lelaki
berinisal R (Rustam) yang merupakan pengedar/penjual, serta enam warga lainnya
yang berada di lokasi, ujar IPTU Sukarman dalam keterangannya.
Dari hasil
interogasi awal, pelaku R di rumahnya yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta,
Kelurahan Benteng Utara, mengakui telah menyimpan dan menjual miras jenis Ballo
secara bebas tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.
Selain penjagaan
tak terduga penjual dan penikmat miras berinisial R, RP, A, O, B, dan M, polisi
juga menyita barang bukti berupa satu buah teko berkapasitas 3 liter yang
berisi miras jenis Ballo.
Sebagai
langkah penanganannya, pihak kepolisian memberikan pelatihan, teguran tertulis,
serta peringatan keras kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Aktivitas konsumsi miras di tempat umum dinilai berpotensi memicu gangguan
kamtibmas serta tindakan hukum lainnya.
“Seluruh
warga yang terlibat telah membuat pernyataan dan berjanji untuk tidak
mengulangi perbuatannya. Apabila di kemudian hari masih ditemukan melakukan
pelanggaran serupa, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku,” tegas IPTU Sukarman.
Pasca-penindakan
tersebut, situasi keamanan dan kedamaian masyarakat (kamtibmas) di wilayah
hukum Polres Kepulauan Selayar dilaporkan berada dalam keadaan aman, kondusif,
dan terkendali.


.jpeg)
