F Polres Kepulauan Selayar Gerebek Pesta Miras Tanpa Izin di Jalan Soekarno Hatta, Tujuh Pria Diamankan
  • Jelajahi

    Copyright © .
    Best Viral Premium Blogger Templates




    Iklan


     

    Polres Kepulauan Selayar Gerebek Pesta Miras Tanpa Izin di Jalan Soekarno Hatta, Tujuh Pria Diamankan

    PUANG IMRAN (DIRUT/PEMRED)
    30.7.26, 30 Juli WIB Last Updated 2026-07-30T09:50:11Z

     


    LP-RINEWS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan tujuh orang pria yang terlibat dalam aktivitas peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) ilegal jenis Ballo di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kepulauan Selayar, Rabu (29/7/2026) malam.


    Penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Rahmat Wadi ini bermula dari aduan masyarakat yang resah akan maraknya aktivitas warga mabuk di sekitar kawasan Birbon, Jalan Soekarno Hatta, yang dinilai mengganggu perlindungan masyarakat.


    Menindaklanjuti laporan warga tersebut, Tim URC bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 20.00 WITA. Di lokasi, petugas menemukan sekelompok pemuda tengah melakukan pesta miras secara bebas.


    Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Dr. Sukarman, SH, MH, membenarkan penindakan tersebut. Dari hasil penggerebekan, petugas menjaga satu orang penjual tak terduga dan enam warga yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol tradisional tersebut.


    Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas pencegahan tindak pidana di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar. Kami mengamankan seorang lelaki berinisal R (Rustam) yang merupakan pengedar/penjual, serta enam warga lainnya yang berada di lokasi, ujar IPTU Sukarman dalam keterangannya.


    Dari hasil interogasi awal, pelaku R di rumahnya yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Benteng Utara, mengakui telah menyimpan dan menjual miras jenis Ballo secara bebas tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.


    Selain penjagaan tak terduga penjual dan penikmat miras berinisial R, RP, A, O, B, dan M, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah teko berkapasitas 3 liter yang berisi miras jenis Ballo.


    Sebagai langkah penanganannya, pihak kepolisian memberikan pelatihan, teguran tertulis, serta peringatan keras kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Aktivitas konsumsi miras di tempat umum dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas serta tindakan hukum lainnya.


    “Seluruh warga yang terlibat telah membuat pernyataan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila di kemudian hari masih ditemukan melakukan pelanggaran serupa, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Sukarman.


    Pasca-penindakan tersebut, situasi keamanan dan kedamaian masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar dilaporkan berada dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali.

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini