LP-RINEWS.COM - Perumda Air Minum Tirta
Tanadoang bersama PT. BPR Pesisir Tanadoang menandatangani Nota Kesepahaman
atau Memorandum of Understanding dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
terkait pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan penandatanganan MoU tersebut
dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Rabu, 8 Juli 2026.
Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, M.F. Hasibuan, S.H., M.H., M.M.,
bersama jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Turut hadir Direktur Utama
Perumda Air Minum Tirta Tanadoang, Darmawang, S.Pd., M.M., serta Direktur PT.
BPR Pesisir Tanadoang, Asrijal Akib.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya
memperkuat tata kelola perusahaan daerah, khususnya dalam aspek pendampingan
hukum, mitigasi risiko hukum, penyelesaian persoalan perdata, serta penguatan
administrasi dalam pengambilan kebijakan perusahaan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri
Kepulauan Selayar, M.F. Hasibuan, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU
tersebut didasari atas kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk memperkuat tata kelola dan
pendampingan hukum bagi lembaga maupun badan usaha milik daerah.
Menurutnya, kerja sama ini diharapkan tidak
hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi
pembangunan daerah, khususnya dalam mendorong pengelolaan kelembagaan yang
tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“MoU ini merupakan bagian dari komitmen
bersama dalam memperkuat tata kelola dan pendampingan hukum. Harapannya, kerja
sama ini dapat memberi manfaat bagi pembangunan daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar,” demikian pokok sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air
Minum Tirta Tanadoang, Darmawang, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa
penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis bagi Perumda Air Minum
Tirta Tanadoang dalam memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kepastian
hukum, serta membangun budaya kerja yang lebih tertib, profesional, akuntabel,
dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut Darmawang, sebagai perusahaan
daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum, Perumda Air Minum Tirta
Tanadoang memiliki tanggung jawab besar. Di satu sisi, perusahaan dituntut
memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Di sisi lain, perusahaan juga
wajib dikelola secara sehat, transparan, dan bertanggung jawab.
“Pengelolaan perusahaan air minum tidak
hanya berkaitan dengan aspek teknis pelayanan seperti produksi, distribusi air,
dan penanganan pelanggan. Namun juga menyangkut aspek hukum, aset, piutang
pelanggan, perikatan kerja sama, administrasi pemerintahan, serta pengambilan
keputusan korporasi yang harus memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Darmawang.
Ia menegaskan, kehadiran Kejaksaan Negeri
Kepulauan Selayar melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara sangat penting bagi
Perumda Air Minum Tirta Tanadoang. Pendampingan hukum di bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara diharapkan menjadi ruang konsultasi, mitigasi risiko, serta
penguatan kelembagaan agar setiap kebijakan yang diambil tidak hanya efektif
secara manajerial, tetapi juga aman secara hukum.
Darmawang juga menyampaikan bahwa tantangan
Perumda Air Minum Tirta Tanadoang ke depan semakin kompleks. Sejumlah agenda
pembenahan masih terus dilakukan, mulai dari peningkatan kualitas layanan,
penguatan sistem penagihan, penertiban administrasi pelanggan, penyelamatan
aset, penyelesaian piutang, hingga peningkatan kinerja keuangan perusahaan.
“Semua itu membutuhkan kerja sama lintas
lembaga. Perumda Air Minum Tirta Tanadoang tidak bisa berjalan sendiri. Kami
membutuhkan dukungan pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, lembaga keuangan
daerah, serta seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan air minum di
Kabupaten Kepulauan Selayar dapat terus membaik,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Darmawang juga
menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar atas kesediaan
memberikan dukungan dan pendampingan hukum kepada Perumda Air Minum Tirta
Tanadoang. Ia berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan
dokumen semata, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret, baik dalam bentuk
konsultasi hukum, pendampingan penyelesaian persoalan perdata, penataan
administrasi kerja sama, maupun penguatan kapasitas internal perusahaan.
Sementara itu, Direktur PT. BPR Pesisir
Tanadoang, Asrijal Akib, turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bagian
dari komitmen penguatan tata kelola BUMD di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sinergi antara lembaga keuangan daerah, perusahaan air minum daerah, dan
Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar diharapkan mampu memperkuat ekosistem
pelayanan publik dan keuangan daerah yang lebih tertib, sehat, dan akuntabel.
Melalui penandatanganan MoU ini, Perumda Air
Minum Tirta Tanadoang dan PT. BPR Pesisir Tanadoang menegaskan komitmennya
untuk terus memperbaiki tata kelola kelembagaan, memperkuat kepatuhan hukum,
serta mendukung pembangunan daerah melalui pengelolaan BUMD yang profesional
dan bertanggung jawab.
Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri
Kepulauan Selayar diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan daerah yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan
manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar.


.jpeg)
