LP-RINEWS.COM - Aliansi Mahasiswa Peduli Sulawesi Barat (AMPS) menyampaikan bahwa pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat telah *diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI)* untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. DKPP merupakan lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Ketua AMPS, Hasbi Assiddik, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas, profesionalitas, serta akuntabilitas penyelenggara pemilu di Sulawesi Barat.
"Kami menghormati seluruh proses yang berlaku di DKPP RI. Aduan ini kami ajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa secara objektif, independen, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hasbi Assiddik.
AMPS berharap DKPP RI segera melakukan verifikasi, registrasi, serta memproses pengaduan tersebut hingga tahap persidangan apabila seluruh persyaratan administrasi dan materiil telah terpenuhi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu serta memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Selain itu, AMPS menegaskan akan terus mengawal seluruh proses penanganan perkara tersebut sampai adanya putusan yang berkekuatan tetap dari DKPP RI. Organisasi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu agar tetap berlandaskan prinsip integritas, independensi, dan kepastian hukum.
AMPS menegaskan bahwa seluruh pihak yang diadukan tetap harus dihormati hak-haknya dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan resmi dari DKPP RI. Oleh karena itu, AMPS mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan etik yang sedang berjalan tanpa melakukan penghakiman di luar mekanisme yang telah ditetapkan.



