F BBM SELAYAR: MENGURAI BENANG KUSUT DARI HULU KE HILIR, MEMASTIKAN SUBSIDI NEGARA DINIKMATI WARGA PULAU-PULAU
  • Jelajahi

    Copyright © .
    Best Viral Premium Blogger Templates





    Iklan

    BBM SELAYAR: MENGURAI BENANG KUSUT DARI HULU KE HILIR, MEMASTIKAN SUBSIDI NEGARA DINIKMATI WARGA PULAU-PULAU

    PUANG IMRAN (DIRUT/PEMRED)
    10.9.26, 10 September WIB Last Updated 2026-09-10T10:32:12Z


     

    (Catatan konstruktif tentang pasokan, distribusi, pengawasan dan keadilan energi di daerah kepulauan)

     

    Oleh: Muhammad Arsyad (Koordinator Presidium KAHMI-Selayar)


    Bismillahirrahmanirrahim.

     

    Ada persoalan BBM di Selayar yang rasanya sudah lama kita hadapi. Masyarakat mengeluhkan kelangkaan. Antrean panjang terjadi ketika pasokan datang. Harga di tingkat pengecer meningkat. Di sejumlah wilayah kepulauan, BBM dapat mencapai sekitar Rp25.000 per liter, bahkan pada lokasi yang sangat sulit dijangkau pernah diberitakan atau dikeluhkan lebih tinggi lagi. Yang lebih menarik, persoalan ini bukan hanya terjadi pada BBM bersubsidi. BBM non-subsidi pun sering mengalami kelangkaan. APMS pada kondisi tertentu hanya buka sekitar dua hari, atau paling lama tiga hari, kemudian kembali kosong dan masyarakat harus menunggu beberapa hari sampai pasokan berikutnya datang.

     

    Kalau siklus seperti ini berlangsung berulang—BBM datang, APMS buka, stok cepat habis, kemudian tutup beberapa hari menunggu tanker berikutnya—maka kita tentu perlu melihat persoalan ini lebih jauh. Sebab kalau yang bermasalah hanya alokasi BBM bersubsidi, kita masih dapat mengatakan persoalannya terutama berada pada keterbatasan kuota.

    Tetapi ketika BBM non-subsidi pun ikut sulit diperoleh, maka ada pertanyaan yang lebih besar: Apakah persoalan BBM Selayar sesungguhnya juga merupakan persoalan kesinambungan pasokan dan sistem distribusi?

     

    Inilah yang menurut hemat kami perlu diurai bersama.

    Bukan untuk mencari siapa yang salah.

    Tetapi untuk menemukan di mana sistemnya belum bekerja optimal.

     

    BBM SELAYAR BUKAN SEKADAR PERSOALAN PERTALITE

     

    Kita perlu membedakan dua persoalan.

    Pertama, keterbatasan alokasi BBM tertentu, terutama BBM yang mendapatkan subsidi atau kompensasi pemerintah.

     

    Kedua, kesinambungan pasokan BBM secara keseluruhan, termasuk BBM non-subsidi.

    Keduanya memang berkaitan, tetapi tidak sama. Jika alokasi Pertalite memang terbatas, tentu diperlukan pengendalian agar subsidi negara tepat sasaran. Namun apabila BBM non-subsidi juga sering kosong, persoalannya tidak dapat seluruhnya dijelaskan dengan alasan kuota subsidi.

     

    Pada titik ini kita perlu melihat rantai pasok secara utuh.

    Berapa kebutuhan BBM Selayar sebenarnya? Berapa yang dialokasikan? Berapa yang dikirim?

    Kapan kapal tanker datang? Berapa kapasitas penyimpanan? Berapa yang ditebus oleh masing-masing penyalur? Berapa lama stok bertahan? Berapa kebutuhan masyarakat daratan?

    Berapa kebutuhan masyarakat pulau? Berapa kebutuhan nelayan? Dan berapa kebutuhan untuk sektor transportasi serta kegiatan ekonomi lainnya?

    Tanpa data tersebut, kita akan terus berdebat berdasarkan persepsi.

    Padahal yang kita perlukan adalah angka dan fakta.


    KARAKTER KEPULAUAN: AKSESIBILITAS BISA MENJADI PENYEBAB MASALAH

     

    Selayar bukan kabupaten daratan biasa. Kita adalah daerah kepulauan. Karakter geografis tersebut membuat aksesibilitas bukan hanya persoalan pelayanan, tetapi dapat menjadi faktor penyebab munculnya persoalan pelayanan itu sendiri.

     

    BBM harus bergerak melalui laut. Kapal membutuhkan waktu. Cuaca dapat berubah.

    Gelombang dapat menghambat pelayaran.Dan ketika satu mata rantai transportasi terganggu, efeknya dapat menjalar sampai ke masyarakat di pulau. Karena itu, kita tidak boleh mengabaikan faktor cuaca dan geografis.

     

    Tetapi kita juga tidak boleh menjadikan keduanya sebagai jawaban untuk semua persoalan.

    Sebab daerah kepulauan justru membutuhkan sistem yang sejak awal dirancang untuk menghadapi kondisi tersebut. Kalau cuaca buruk diperkirakan menghambat pasokan selama beberapa hari, misalnya, maka sistem harus memiliki buffer stock, jadwal pasokan, rute alternatif dan skenario kedaruratan.

     

    Dengan kata lain: Kita tidak bisa menghilangkan laut dan cuaca dari Selayar. Tetapi kita dapat membangun sistem distribusi yang lebih siap menghadapi laut dan cuaca.

     

    DARI HULU SAMPAI HILIR: DI MANA BENANG KUSUTNYA?

    Persoalan BBM dapat kita lihat sebagai satu rangkaian:

     

    Alokasi dan pasokan

    Terminal/depot

    Transportasi laut

    Cuaca dan kondisi pelayaran

    Penebusan oleh penyalur

    APMS

    Sub-penyalur

    Distribusi ke pulau

    Konsumen

    Pengawasan

     

    Semua mata rantai tersebut harus bekerja.

    Kalau pasokan cukup tetapi transportasi terlambat, BBM tetap langka.

    Kalau transportasi lancar tetapi penebusan tidak maksimal, BBM tetap langka.

    Kalau BBM sudah sampai APMS tetapi pembelian tidak terkendali, stok tetap cepat habis.

    Kalau APMS tertib tetapi pulau tidak memiliki sub-penyalur yang memadai, masyarakat pulau tetap kesulitan.

    Dan kalau seluruh jalur resmi tidak mampu memenuhi kebutuhan, maka pasar informal akan tumbuh.

    Semua inilah yang perlu kita cegah.

    KETIKA APMS CEPAT HABIS, KITA PERLU MELIHAT POLANYA

     

    Salah satu fenomena yang banyak dirasakan masyarakat adalah pola:

    BBM datang → APMS buka → antrean panjang → stok cepat habis → APMS tutup → menunggu tanker berikutnya.

    Dalam kondisi tertentu, APMS hanya beroperasi sekitar dua hari atau paling lama tiga hari, kemudian masyarakat harus menunggu sampai pasokan berikutnya tiba.

    Jika siklus tersebut berlangsung berulang, maka pertanyaan pentingnya bukan hanya:

    “Mengapa BBM cepat habis?”

    Tetapi juga:

    “Apakah volume pasokan memang tidak sebanding dengan kebutuhan, atau terdapat persoalan pada pola distribusi dan pembelian?”

     

    Keduanya harus diperiksa.

    Sebab kita tidak ingin menyelesaikan persoalan dengan sekadar menambah pasokan, sementara kebocoran distribusi tidak diperbaiki. Sebaliknya, kita juga tidak boleh hanya menertibkan pembelian masyarakat jika ternyata kebutuhan riil memang jauh lebih besar daripada pasokan yang tersedia.

    Karena itu diperlukan rekonsiliasi data secara objektif.

     

    FENOMENA BBM BOTOLAN DAN PEMBELIAN BERULANG HARUS DILIHAT SECARA SERIUS

     

    Kita juga melihat BBM dijual dalam botol atau wadah eceran di sepanjang jalan.

    Keberadaan pengecer semacam ini harus kita lihat secara proporsional.

    Di satu sisi, mereka bisa menjadi indikator adanya kebutuhan masyarakat yang belum sepenuhnya dilayani jalur formal.

    Di sisi lain, apabila BBM yang dijual berasal dari penyalahgunaan BBM bersubsidi, tentu hal tersebut harus ditertibkan.

    Yang menjadi pertanyaan adalah: Dari mana BBM tersebut diperoleh?

     

    Jika APMS sudah kosong tetapi BBM masih banyak di pengecer, maka rantainya perlu ditelusuri. Begitu pula dengan penomena kendaraan yang bolak-balik mengisi BBM, penggunaan tangki modifikasi, pemindahan BBM ke jerigen dan kemudian dijual kembali.

    Semua informasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum. Tetapi juga tidak tepat jika diabaikan.

    Kita membutuhkan pemeriksaan berbasis data. Jika ternyata tidak ada pelanggaran, tentu harus diluruskan. Jika terdapat pelanggaran, maka harus ditindak.

    Prinsipnya sederhana:

    Jangan menuduh tanpa bukti. Tetapi jangan pula membiarkan dugaan pelanggaran tanpa pemeriksaan.

     

    SUB-PENYALUR: ANTARA PENERTIBAN REGULASI DAN KEBUTUHAN MASYARAKAT

     

    Informasi bahwa pernah ada pernyataan Pertamina melarang APMS menyalurkan BBM kepada sub-penyalur di pulau-pulau merupakan informasi yang penting untuk diklarifikasi.

    Tentu Kita tidak boleh buru-buru menyimpulkan bahwa ada pihak yang sengaja menghambat masyarakat pulau. Karena sangat mungkin terdapat persoalan regulasi, administrasi, persyaratan atau mekanisme penyaluran yang perlu disesuaikan.

    Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 memang mengatur kembali mekanisme sub-penyalur, termasuk kriteria, persyaratan, penetapan dan persetujuan. Peraturan tersebut kemudian diubah melalui Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025, termasuk ketentuan peralihan. Karena itu, status seluruh sub-penyalur di Selayar perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini.

     

    Apakah dokumennya lengkap?

    Apakah memenuhi persyaratan fasilitas?

    Apakah penetapannya masih sesuai?

    Apakah sudah memperoleh persetujuan yang dipersyaratkan?

    Apakah mekanisme penyalurannya masih sesuai ketentuan?

    Semua itu perlu dijawab secara terang.

     

    Tetapi ada satu prinsip yang harus kita jaga yakni bahwa Penertiban harus berjalan bersama dengan keberlanjutan pelayanan. Jika ada sub-penyalur yang belum memenuhi persyaratan, perlu segera dibantu proses pembenahannya. Jika memang tidak dapat memenuhi persyaratan, perlu disiapkan alternatif resmi. Jangan sampai masyarakat kehilangan jalur resmi sementara jalur informal justru semakin berkembang.

     

    SPDN/SPBUN: INFRASTRUKTUR YANG SUDAH SAATNYA DIPIKIRKAN SERIUS

     

    Ada satu persoalan yang tentu kita semua sepakat sebagai hal yang sangat strategis, yakni

    bahwa Selayar belum memiliki SPDN/SPBUN.

    Padahal karakter ekonomi Selayar sangat terkait dengan sektor kelautan dan perikanan.

    Nelayan membutuhkan BBM.

    Semakin panjang rantai distribusi, semakin besar pula potensi biaya yang harus ditanggung.

    Karena itu, pembangunan SPDN/SPBUN pertama di Selayar layak ditempatkan sebagai salah satu agenda strategis daerah.

     

    Tentu tidak harus langsung banyak. Bisa dimulai dari satu atau beberapa sentra perikanan dengan kebutuhan paling besar, berdasarkan kajian kelayakan dan kebutuhan.


    SPDN/SPBUN bukan sekadar tempat membeli BBM. SPDN/SPBUN adalah bagian dari infrastruktur ekonomi masyarakat pesisir dan nelayan.


    10 SOLUSI KONKRET BBM SELAYAR

     

    1. AUDIT RANTAI PASOK BBM HULU–HILIR

    Kita membutuhkan gambaran objektif sekurang-kurangnya 3–6 bulan terakhir:

    alokasi → pasokan → kedatangan → penebusan → distribusi → penjualan → stok akhir.

    Audit ini bukan untuk mencari kesalahan semata, tetapi untuk menemukan titik yang menyebabkan stok cepat habis.

    Jika Pertalite cepat habis, kita dapat mengetahui apakah penyebab utamanya adalah keterbatasan alokasi, tingginya permintaan, pembelian tidak wajar atau kombinasi semuanya.

    Jika BBM non-subsidi juga habis, kita dapat melihat apakah terdapat persoalan yang sama pada rantai pasok secara keseluruhan.

     

    2. PEMETAAN KEBUTUHAN BBM SELAYAR BERDASARKAN WILAYAH

    Kebutuhan daratan tentu berbeda dengan pulau-pulau.

    Kebutuhan nelayan berbeda dengan kendaraan pribadi.

    Kebutuhan pusat kota berbeda dengan wilayah terpencil.

    Karena itu, diperlukan peta kebutuhan BBM per kecamatan/pulau, sehingga kebijakan tidak hanya berdasarkan rata-rata kabupaten.

    Data tersebut dapat menjadi dasar advokasi penyesuaian alokasi maupun distribusi.

     

    3. PEMBENAHAN MANAJEMEN PASOKAN DAN BUFFER STOCK

    Siklus “datang–habis–tunggu tanker” harus dikurangi.

    Untuk wilayah kepulauan, diperlukan perencanaan stok pengaman (buffer stock) yang mempertimbangkan waktu tempuh kapal dan risiko cuaca.

    Prinsipnya bukan menimbun BBM, tetapi memastikan tersedia stok minimum yang aman dan legal untuk menghadapi keterlambatan pasokan.

     

    4. EVALUASI APMS SATU PER SATU

    Evaluasi perlu melihat:

    ·         kemampuan modal dan penebusan;

    ·         kapasitas penyimpanan;

    ·         ketepatan waktu penebusan;

    ·         realisasi penjualan;

    ·         pelayanan konsumen;

    ·         kepatuhan terhadap ketentuan;

    ·         serta kemampuan mendukung distribusi ke wilayah pelayanan.

    Dengan cara ini, kita tidak melakukan generalisasi bahwa seluruh APMS bermasalah.

    Yang baik harus diapresiasi, yang bermasalah harus diperbaiki.

     

    5. VERIFIKASI DAN PERKUAT SUB-PENYALUR RESMI

    Seluruh sub-penyalur perlu diverifikasi berdasarkan regulasi terbaru.

    Yang memenuhi syarat harus dipastikan dapat beroperasi.

    Yang masih kurang persyaratan perlu difasilitasi untuk melakukan pembenahan.

    Yang tidak dapat memenuhi ketentuan perlu diganti dengan titik layanan resmi yang baru.

    Tujuannya satu: Masyarakat pulau tetap memiliki akses legal dan wajar terhadap BBM.

     

    6. TAMBAH TITIK DISTRIBUSI DI PULAU-PIULAU

    Kita tentu perlu membangun APMS baru khususnya di wilayah kecamatan Pulau, menyiapkan sub-penyalur yang memenuhi ketentuan, atau bentuk titik distribusi resmi lainnya sesuai regulasi.

    Prinsipnya adalah mendekatkan pelayanan kepada konsumen.

     

    7. BANGUN SPDN/SPBUN PERTAMA SELAYAR

    Pemerintah daerah bersama stakeholder terkait dapat mulai memetakan lokasi yang paling layak berdasarkan jumlah nelayan, kapal, volume kebutuhan, akses pelabuhan dan kelayakan usaha. Tidak harus menunggu semuanya sempurna.

    Mulai dari lokasi yang paling membutuhkan dan paling feasible.

     

    8. SIAPKAN SISTEM DISTRIBUSI KHUSUS WILAYAH KEPULAUAN

    Selayar membutuhkan pendekatan distribusi yang memperhitungkan karakter laut.

    Diperlukan:

    jadwal pasokan → buffer stock → kalender cuaca → rute transportasi → titik distribusi → skenario darurat.

    Dengan demikian, keterlambatan tanker tidak otomatis berarti masyarakat harus menunggu berhari-hari tanpa solusi.

     

    9. PERKUAT DIGITALISASI DAN TRANSPARANSI

    Tidak semua data harus dibuka kepada publik, tetapi informasi pelayanan dasar dapat dibuat lebih transparan:

    jadwal kedatangan pasokan, titik layanan resmi, informasi ketersediaan, mekanisme pembelian dan kanal pengaduan.

    Data transaksi dan CCTV juga dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi pola pembelian yang tidak wajar. Teknologi harus digunakan untuk mengurangi ruang penyalahgunaan sekaligus memudahkan masyarakat.

     

    10. PENEGAKAN HUKUM TERPADU DAN BERBASIS BUKTI

    Jika ditemukan penyalahgunaan BBM subsidi, penegakan hukum harus dilakukan.

    Namun pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti pada orang yang terlihat menjual BBM di pinggir jalan.

    Telusuri rantainya.

    Dari mana BBM berasal? Siapa yang membeli? Bagaimana cara memperoleh? Ke mana BBM dipindahkan? Siapa yang menampung? Siapa yang menjual? Dan siapa yang memperoleh keuntungan? Sebaliknya, masyarakat atau pelaku usaha yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tentu harus mendapatkan perlindungan dan kepastian.

    Tegas terhadap pelanggaran, adil terhadap yang tidak terbukti melanggar.


    MEMPERKUAT KOORDINASI, BUKAN SALING MENYALAHKAN

     

    Persoalan BBM tidak berada dalam satu kewenangan. Ada pemerintah pusat. Ada BPH Migas.

    Ada Pertamina dan badan usaha terkait. Ada Pemerintah Daerah.Ada aparat penegak hukum.

    Ada penyalur(APMS/SPBU). Ada sub-penyalur. Ada pemerintah desa dan masyarakat.

    Karena itu, penyelesaiannya juga membutuhkan koordinasi lintas kewenangan.

     

    Di sinilah pentingnya terus memperkuat komunikasi dan koordinasi antara semua pihak.

    Bukan untuk saling mengajari. Bukan untuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab.

    Tetapi untuk menyatukan data dan memperjelas siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan masing-masing.

     

    Pemda memiliki peran penting dalam menyampaikan kebutuhan daerah dan memfasilitasi kepentingan masyarakat.

    BPH Migas memiliki kewenangan regulasi dan pengawasan tertentu.

    Pertamina dan badan usaha mempunyai tanggung jawab dalam rantai pasok sesuai kewenangannya.

    APH memiliki kewenangan penegakan hukum.

    Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan dan menyampaikan pengaduan.

    Jika semua bergerak dalam koridor masing-masing dan saling berkoordinasi, persoalan akan lebih mudah diurai.


    PENEGAKAN ATURAN HARUS MENJADI BAGIAN DARI SOLUSI

     

    Kita perlu membedakan antara kelangkaan karena sistem belum optimal dan kelangkaan yang terjadi karena penyalahgunaan.

    Jika pasokan memang kurang, maka pasokan harus diperbaiki.

    Jika transportasi menjadi hambatan, maka logistik harus diperbaiki.

    Jika regulasi sub-penyalur menjadi persoalan, maka statusnya harus diselesaikan.

    Jika alokasi tidak sesuai kebutuhan, maka data kebutuhan harus menjadi dasar pengusulan.

     

    Tetapi jika ternyata ditemukan penyalahgunaan subsidi, pembelian berulang untuk dijual kembali, penimbunan atau bentuk pelanggaran lainnya, maka penegakan hukum tidak boleh ragu. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur dalam Pasal 55 mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Artinya, subsidi negara bukan komoditas yang boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan.

    Karena itu, kita perlu membangun satu kesepahaman:

     

    Membela masyarakat bukan berarti membiarkan pelanggaran.

     

    Justru penegakan aturan yang benar adalah salah satu cara melindungi masyarakat yang berhak.

     

    KITA TIDAK BOLEH MENGANGGAP SESUATU SALAH HANYA KARENA TERLIHAT ANEH, TETAPI JUGA TIDAK BOLEH MENGANGGAP SESUATU BENAR HANYA KARENA SUDAH LAMA TERJADI

    Ini penting.

    Ada informasi tentang APMS yang tutup beberapa hari kemudian tiba-tiba buka ketika masyarakat sudah mulai menganggap stok habis.

    Ada dugaan sebagian APMS memiliki persoalan kemampuan modal.

    Ada informasi mengenai pembelian BBM dalam jumlah besar oleh pihak tertentu.

    Ada pengecer botolan.

    Ada kendaraan yang membeli berulang.

    Ada masyarakat pulau yang membayar harga jauh lebih tinggi.

    Semua hal ini tentu perlu kita sikapi dengan kepala dingin.

    Tidak boleh langsung dituduhkan sebagai kejahatan.

    Tetapi juga tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang normal tanpa pemeriksaan.

    Karena itu, cara terbaik adalah:

    Verifikasi → klarifikasi → perbaikan → dan apabila terbukti melanggar, penegakan hukum.

    Inilah jalan tengah yang menurut kita paling sehat.

     

    SUBSIDI NEGARA HARUS DIRASAKAN, BUKAN HANYA TERCATAT

     

    Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan BBM bukan hanya berapa liter yang dialokasikan. Bukan pula hanya berapa banyak kapal tanker yang datang.

    Ukuran akhirnya adalah:

    Apakah masyarakat yang berhak benar-benar dapat memperoleh BBM dengan harga yang wajar melalui jalur yang legal?

    Kalau subsidi sudah dialokasikan tetapi masyarakat pulau tetap harus membeli dengan harga Rp25.000 per liter, maka ada sesuatu yang perlu kita evaluasi.

    Kalau BBM non-subsidi juga sering kosong, maka rantai pasok secara keseluruhan perlu dilihat.

    Kalau APMS hanya dapat melayani dua atau tiga hari lalu masyarakat menunggu beberapa hari lagi, maka kontinuitas pasokan perlu dibenahi.

    Kalau sub-penyalur resmi tidak berjalan sementara pengecer informal berkembang, maka struktur distribusi perlu ditata kembali.

    Dan jika terdapat penyalahgunaan, hukum harus bekerja.

     

    PENUTUP: MENGURAI BENANG KUSUT, BUKAN MENAMBAH KEKUSUTAN

     

    Persoalan BBM Selayar memang kompleks.

    Tetapi kompleks bukan berarti tidak dapat diselesaikan.

    Kita mungkin tidak dapat mengubah Selayar menjadi daerah daratan. Kita tidak dapat menghilangkan laut. Kita tidak dapat mengendalikan cuaca.

    Tetapi kita dapat membangun sistem yang lebih adaptif terhadap karakter kepulauan.

    Kita dapat memperbaiki perencanaan pasokan. Kita dapat memperkuat transportasi. Kita dapat menyediakan buffer stock yang memadai. Kita dapat mengevaluasi APMS. Kita dapat memastikan sub-penyalur yang memenuhi ketentuan tetap berfungsi. Kita dapat menambah titik distribusi di pulau. Kita dapat mulai membangun SPDN/SPBUN. Kita dapat memperkuat digitalisasi dan transparansi. Dan kita dapat menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.

     

    Semua itu membutuhkan kerja bersama. Pemerintah bekerja. Masyarakat mengawasi.

    Media menyampaikan informasi. Penyalur menjalankan kewajibannya. BPH Migas dan Pertamina menjalankan kewenangannya. APH menegakkan hukum.

    Dan semua pihak saling berkoordinasi.

     

    Karena itu, kritik konstruktif tetap penting. Pengawasan masyarakat tetap diperlukan.

    Dan apresiasi terhadap setiap upaya perbaikan juga harus diberikan.

    Kita tidak sedang mencari siapa yang paling salah, tetapi Kita sedang mencari apa yang harus diperbaiki.

    Sebab pada akhirnya, BBM bukan hanya persoalan komoditas. Ia menyangkut mobilitas masyarakat, kehidupan nelayan, aktivitas petani, keberlangsungan UMKM, transportasi, ekonomi lokal dan rasa keadilan masyarakat.

     

    Maka mari kita urai benang kusut itu:

    dari hulu ke hilir, dari daratan ke pulau-pulau, dari regulasi menuju implementasi,

    dari pasokan menuju pelayanan, dan akhirnya, dari subsidi negara menuju masyarakat yang benar-benar berhak menikmatinya.

     

    Karena tujuan akhirnya bukan sekadar memastikan BBM ada. Tetapi memastikan BBM tersedia secara berkelanjutan, terdistribusi secara adil, dijual melalui jalur yang sah, dan dapat dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.

     

    Tegas terhadap pelanggaran. Adil dalam pelayanan.Terbuka dalam pengawasan.
    Bersama mencari solusi.

    Untuk Selayar yang lebih tertib, adil, maju dan berketahanan energi.

    Insya Allah.

    Terimakasih…

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini