(Catatan
konstruktif tentang pasokan, distribusi, pengawasan dan keadilan energi di
daerah kepulauan)
Oleh: Muhammad Arsyad (Koordinator Presidium KAHMI-Selayar)
Bismillahirrahmanirrahim.
Ada persoalan BBM di Selayar yang rasanya sudah lama kita
hadapi. Masyarakat mengeluhkan kelangkaan. Antrean panjang terjadi ketika
pasokan datang. Harga di tingkat pengecer meningkat. Di sejumlah wilayah
kepulauan, BBM dapat mencapai sekitar Rp25.000
per liter, bahkan pada lokasi yang sangat sulit dijangkau pernah
diberitakan atau dikeluhkan lebih tinggi lagi. Yang lebih menarik, persoalan
ini bukan hanya terjadi pada BBM bersubsidi. BBM non-subsidi pun sering mengalami kelangkaan. APMS pada kondisi
tertentu hanya buka sekitar dua hari, atau paling lama tiga hari, kemudian
kembali kosong dan masyarakat harus menunggu beberapa hari sampai pasokan
berikutnya datang.
Kalau siklus seperti ini berlangsung berulang—BBM datang, APMS buka, stok cepat habis,
kemudian tutup beberapa hari menunggu tanker berikutnya—maka kita tentu perlu
melihat persoalan ini lebih jauh. Sebab kalau yang bermasalah hanya alokasi BBM
bersubsidi, kita masih dapat mengatakan persoalannya terutama berada pada
keterbatasan kuota.
Tetapi ketika BBM
non-subsidi pun ikut sulit diperoleh, maka ada pertanyaan yang lebih
besar: Apakah persoalan BBM Selayar
sesungguhnya juga merupakan persoalan kesinambungan pasokan dan sistem distribusi?
Inilah yang menurut hemat kami perlu diurai bersama.
Bukan untuk mencari siapa yang salah.
Tetapi untuk menemukan di mana sistemnya belum bekerja optimal.
BBM SELAYAR BUKAN SEKADAR PERSOALAN PERTALITE
Kita perlu membedakan dua persoalan.
Pertama, keterbatasan
alokasi BBM tertentu, terutama BBM yang mendapatkan subsidi atau
kompensasi pemerintah.
Kedua, kesinambungan
pasokan BBM secara keseluruhan, termasuk BBM non-subsidi.
Keduanya memang berkaitan, tetapi tidak sama. Jika alokasi
Pertalite memang terbatas, tentu diperlukan pengendalian agar subsidi negara
tepat sasaran. Namun apabila BBM non-subsidi juga sering kosong, persoalannya
tidak dapat seluruhnya dijelaskan dengan alasan kuota subsidi.
Pada titik ini kita perlu melihat rantai pasok secara utuh.
Berapa kebutuhan BBM Selayar sebenarnya? Berapa yang
dialokasikan? Berapa yang dikirim?
Kapan kapal tanker datang? Berapa kapasitas penyimpanan? Berapa
yang ditebus oleh masing-masing penyalur? Berapa lama stok bertahan? Berapa
kebutuhan masyarakat daratan?
Berapa kebutuhan masyarakat pulau? Berapa kebutuhan nelayan?
Dan berapa kebutuhan untuk sektor transportasi serta kegiatan ekonomi lainnya?
Tanpa data tersebut, kita akan terus berdebat berdasarkan
persepsi.
Padahal yang kita perlukan adalah angka dan fakta.
KARAKTER KEPULAUAN: AKSESIBILITAS BISA MENJADI PENYEBAB MASALAH
Selayar bukan kabupaten daratan biasa. Kita adalah daerah
kepulauan. Karakter geografis tersebut membuat aksesibilitas bukan hanya
persoalan pelayanan, tetapi dapat menjadi faktor penyebab munculnya persoalan pelayanan itu sendiri.
BBM harus bergerak melalui laut. Kapal membutuhkan waktu. Cuaca
dapat berubah.
Gelombang dapat menghambat pelayaran.Dan ketika satu mata
rantai transportasi terganggu, efeknya dapat menjalar sampai ke masyarakat di
pulau. Karena itu, kita tidak boleh mengabaikan faktor cuaca dan geografis.
Tetapi kita juga tidak boleh menjadikan keduanya sebagai jawaban untuk semua persoalan.
Sebab daerah kepulauan justru membutuhkan sistem yang sejak
awal dirancang untuk menghadapi kondisi tersebut. Kalau cuaca buruk
diperkirakan menghambat pasokan selama beberapa hari, misalnya, maka sistem
harus memiliki buffer stock, jadwal
pasokan, rute alternatif dan skenario kedaruratan.
Dengan kata lain: Kita tidak bisa menghilangkan laut dan cuaca
dari Selayar. Tetapi kita dapat membangun sistem distribusi yang lebih siap
menghadapi laut dan cuaca.
DARI HULU SAMPAI HILIR: DI MANA BENANG KUSUTNYA?
Persoalan BBM dapat kita lihat sebagai satu rangkaian:
Alokasi
dan pasokan
↓
Terminal/depot
↓
Transportasi
laut
↓
Cuaca dan
kondisi pelayaran
↓
Penebusan
oleh penyalur
↓
APMS
↓
Sub-penyalur
↓
Distribusi
ke pulau
↓
Konsumen
↓
Pengawasan
Semua mata rantai tersebut harus bekerja.
Kalau pasokan cukup tetapi transportasi terlambat, BBM tetap
langka.
Kalau transportasi lancar tetapi penebusan tidak maksimal,
BBM tetap langka.
Kalau BBM sudah sampai APMS tetapi pembelian tidak
terkendali, stok tetap cepat habis.
Kalau APMS tertib tetapi pulau tidak memiliki sub-penyalur
yang memadai, masyarakat pulau tetap kesulitan.
Dan kalau seluruh jalur resmi tidak mampu memenuhi
kebutuhan, maka pasar informal akan
tumbuh.
Semua inilah yang perlu kita cegah.
KETIKA APMS CEPAT HABIS, KITA PERLU MELIHAT POLANYA
Salah satu fenomena yang banyak dirasakan masyarakat adalah
pola:
BBM datang → APMS buka → antrean
panjang → stok cepat habis → APMS tutup → menunggu tanker berikutnya.
Dalam kondisi tertentu, APMS hanya beroperasi sekitar dua
hari atau paling lama tiga hari, kemudian masyarakat harus menunggu sampai
pasokan berikutnya tiba.
Jika siklus tersebut berlangsung berulang, maka pertanyaan
pentingnya bukan hanya:
“Mengapa BBM cepat habis?”
Tetapi juga:
“Apakah volume pasokan memang
tidak sebanding dengan kebutuhan, atau terdapat persoalan pada pola distribusi
dan pembelian?”
Keduanya harus diperiksa.
Sebab kita tidak ingin menyelesaikan persoalan dengan
sekadar menambah pasokan, sementara kebocoran distribusi tidak diperbaiki. Sebaliknya,
kita juga tidak boleh hanya menertibkan pembelian masyarakat jika ternyata
kebutuhan riil memang jauh lebih besar daripada pasokan yang tersedia.
Karena itu diperlukan rekonsiliasi data secara objektif.
FENOMENA BBM BOTOLAN DAN PEMBELIAN BERULANG HARUS DILIHAT SECARA SERIUS
Kita juga melihat BBM dijual dalam botol atau wadah eceran
di sepanjang jalan.
Keberadaan pengecer semacam ini harus kita lihat secara
proporsional.
Di satu sisi, mereka bisa menjadi indikator adanya kebutuhan masyarakat yang belum sepenuhnya dilayani
jalur formal.
Di sisi lain, apabila BBM yang dijual berasal dari
penyalahgunaan BBM bersubsidi, tentu hal tersebut harus ditertibkan.
Yang menjadi pertanyaan adalah: Dari mana BBM tersebut diperoleh?
Jika APMS sudah kosong tetapi BBM masih banyak di pengecer,
maka rantainya perlu ditelusuri. Begitu pula dengan penomena kendaraan yang
bolak-balik mengisi BBM, penggunaan tangki modifikasi, pemindahan BBM ke jerigen
dan kemudian dijual kembali.
Semua informasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum. Tetapi juga tidak
tepat jika diabaikan.
Kita membutuhkan pemeriksaan berbasis data. Jika ternyata
tidak ada pelanggaran, tentu harus diluruskan. Jika terdapat pelanggaran, maka
harus ditindak.
Prinsipnya sederhana:
Jangan menuduh tanpa bukti. Tetapi jangan pula membiarkan dugaan pelanggaran tanpa pemeriksaan.
SUB-PENYALUR: ANTARA PENERTIBAN REGULASI DAN KEBUTUHAN MASYARAKAT
Informasi bahwa pernah ada pernyataan Pertamina melarang APMS menyalurkan BBM
kepada sub-penyalur di pulau-pulau merupakan informasi yang penting
untuk diklarifikasi.
Tentu Kita tidak boleh buru-buru menyimpulkan bahwa ada
pihak yang sengaja menghambat masyarakat pulau. Karena sangat mungkin terdapat
persoalan regulasi, administrasi, persyaratan atau mekanisme penyaluran yang
perlu disesuaikan.
Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 memang mengatur
kembali mekanisme sub-penyalur, termasuk kriteria, persyaratan, penetapan dan
persetujuan. Peraturan tersebut kemudian diubah melalui Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025, termasuk ketentuan
peralihan. Karena itu, status seluruh sub-penyalur di Selayar perlu dilihat
berdasarkan ketentuan yang berlaku saat
ini.
Apakah dokumennya lengkap?
Apakah memenuhi persyaratan fasilitas?
Apakah penetapannya masih sesuai?
Apakah sudah memperoleh persetujuan yang dipersyaratkan?
Apakah mekanisme penyalurannya masih sesuai ketentuan?
Semua itu perlu dijawab secara terang.
Tetapi ada satu prinsip yang harus kita jaga yakni bahwa Penertiban harus berjalan bersama dengan
keberlanjutan pelayanan. Jika ada sub-penyalur yang belum memenuhi persyaratan,
perlu segera dibantu proses pembenahannya. Jika memang tidak dapat memenuhi
persyaratan, perlu disiapkan alternatif resmi. Jangan sampai masyarakat
kehilangan jalur resmi sementara jalur informal justru semakin berkembang.
SPDN/SPBUN: INFRASTRUKTUR YANG SUDAH SAATNYA DIPIKIRKAN SERIUS
Ada satu persoalan yang tentu kita semua sepakat sebagai hal
yang sangat strategis, yakni
bahwa Selayar belum
memiliki SPDN/SPBUN.
Padahal karakter ekonomi Selayar sangat terkait dengan
sektor kelautan dan perikanan.
Nelayan membutuhkan BBM.
Semakin panjang rantai distribusi, semakin besar pula
potensi biaya yang harus ditanggung.
Karena itu, pembangunan SPDN/SPBUN pertama di Selayar layak ditempatkan sebagai salah satu
agenda strategis daerah.
Tentu tidak harus langsung banyak. Bisa dimulai dari satu atau beberapa sentra perikanan dengan
kebutuhan paling besar, berdasarkan kajian kelayakan dan kebutuhan.
SPDN/SPBUN bukan sekadar tempat membeli BBM. SPDN/SPBUN
adalah bagian dari infrastruktur
ekonomi masyarakat pesisir dan nelayan.
10 SOLUSI KONKRET BBM SELAYAR
1. AUDIT
RANTAI PASOK BBM HULU–HILIR
Kita membutuhkan gambaran objektif sekurang-kurangnya 3–6
bulan terakhir:
alokasi → pasokan → kedatangan → penebusan
→ distribusi → penjualan → stok akhir.
Audit ini bukan untuk mencari kesalahan semata, tetapi untuk
menemukan titik yang menyebabkan stok cepat habis.
Jika Pertalite cepat habis, kita dapat mengetahui apakah
penyebab utamanya adalah keterbatasan alokasi, tingginya permintaan, pembelian
tidak wajar atau kombinasi semuanya.
Jika BBM non-subsidi juga habis, kita dapat melihat apakah terdapat persoalan yang sama pada rantai pasok secara keseluruhan.
2. PEMETAAN
KEBUTUHAN BBM SELAYAR BERDASARKAN WILAYAH
Kebutuhan daratan tentu berbeda dengan pulau-pulau.
Kebutuhan nelayan berbeda dengan kendaraan pribadi.
Kebutuhan pusat kota berbeda dengan wilayah terpencil.
Karena itu, diperlukan peta kebutuhan BBM per kecamatan/pulau, sehingga kebijakan tidak
hanya berdasarkan rata-rata kabupaten.
Data tersebut dapat menjadi dasar advokasi penyesuaian
alokasi maupun distribusi.
3.
PEMBENAHAN MANAJEMEN PASOKAN DAN BUFFER STOCK
Siklus “datang–habis–tunggu tanker” harus dikurangi.
Untuk wilayah kepulauan, diperlukan perencanaan stok
pengaman (buffer stock) yang mempertimbangkan waktu tempuh kapal dan
risiko cuaca.
Prinsipnya bukan menimbun BBM, tetapi memastikan tersedia stok minimum yang aman dan legal untuk
menghadapi keterlambatan pasokan.
4.
EVALUASI APMS SATU PER SATU
Evaluasi perlu melihat:
·
kemampuan modal dan penebusan;
·
kapasitas penyimpanan;
·
ketepatan waktu penebusan;
·
realisasi penjualan;
·
pelayanan konsumen;
·
kepatuhan terhadap ketentuan;
·
serta kemampuan mendukung distribusi
ke wilayah pelayanan.
Dengan cara ini, kita tidak melakukan generalisasi bahwa
seluruh APMS bermasalah.
Yang baik harus diapresiasi, yang
bermasalah harus diperbaiki.
5.
VERIFIKASI DAN PERKUAT SUB-PENYALUR RESMI
Seluruh sub-penyalur perlu diverifikasi berdasarkan regulasi
terbaru.
Yang memenuhi syarat harus dipastikan dapat beroperasi.
Yang masih kurang persyaratan perlu difasilitasi untuk
melakukan pembenahan.
Yang tidak dapat memenuhi ketentuan perlu diganti dengan
titik layanan resmi yang baru.
Tujuannya satu: Masyarakat
pulau tetap memiliki akses legal dan wajar terhadap BBM.
6. TAMBAH
TITIK DISTRIBUSI DI PULAU-PIULAU
Kita tentu perlu membangun APMS baru khususnya di wilayah kecamatan Pulau, menyiapkan sub-penyalur
yang memenuhi ketentuan, atau bentuk titik distribusi resmi lainnya
sesuai regulasi.
Prinsipnya adalah mendekatkan pelayanan kepada konsumen.
7. BANGUN
SPDN/SPBUN PERTAMA SELAYAR
Pemerintah daerah bersama stakeholder terkait dapat mulai
memetakan lokasi yang paling layak berdasarkan jumlah nelayan, kapal, volume
kebutuhan, akses pelabuhan dan kelayakan usaha. Tidak harus menunggu semuanya
sempurna.
Mulai dari lokasi yang paling
membutuhkan dan paling feasible.
8. SIAPKAN
SISTEM DISTRIBUSI KHUSUS WILAYAH KEPULAUAN
Selayar membutuhkan pendekatan distribusi yang memperhitungkan
karakter laut.
Diperlukan:
jadwal pasokan → buffer stock →
kalender cuaca → rute transportasi → titik distribusi → skenario darurat.
Dengan demikian, keterlambatan tanker tidak otomatis berarti
masyarakat harus menunggu berhari-hari tanpa solusi.
9. PERKUAT
DIGITALISASI DAN TRANSPARANSI
Tidak semua data harus dibuka kepada publik, tetapi
informasi pelayanan dasar dapat dibuat lebih transparan:
jadwal kedatangan pasokan, titik
layanan resmi, informasi ketersediaan, mekanisme pembelian dan kanal pengaduan.
Data transaksi dan CCTV juga dapat dimanfaatkan untuk
mendeteksi pola pembelian yang tidak wajar. Teknologi harus digunakan untuk mengurangi ruang penyalahgunaan sekaligus
memudahkan masyarakat.
10.
PENEGAKAN HUKUM TERPADU DAN BERBASIS BUKTI
Jika ditemukan penyalahgunaan BBM subsidi, penegakan hukum
harus dilakukan.
Namun pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti pada orang yang
terlihat menjual BBM di pinggir jalan.
Telusuri rantainya.
Dari mana BBM berasal? Siapa yang membeli? Bagaimana cara memperoleh?
Ke mana BBM dipindahkan? Siapa yang menampung? Siapa yang menjual? Dan siapa
yang memperoleh keuntungan? Sebaliknya, masyarakat atau pelaku usaha yang tidak
terbukti melakukan pelanggaran tentu harus mendapatkan perlindungan dan
kepastian.
Tegas terhadap pelanggaran, adil
terhadap yang tidak terbukti melanggar.
MEMPERKUAT KOORDINASI, BUKAN SALING MENYALAHKAN
Persoalan BBM tidak berada dalam satu kewenangan. Ada
pemerintah pusat. Ada BPH Migas.
Ada Pertamina dan badan usaha terkait. Ada Pemerintah
Daerah.Ada aparat penegak hukum.
Ada penyalur(APMS/SPBU). Ada sub-penyalur. Ada pemerintah
desa dan masyarakat.
Karena itu, penyelesaiannya juga membutuhkan koordinasi lintas kewenangan.
Di sinilah pentingnya terus memperkuat komunikasi dan
koordinasi antara semua pihak.
Bukan untuk saling mengajari. Bukan untuk mencari siapa yang
paling bertanggung jawab.
Tetapi untuk menyatukan data dan memperjelas siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan
masing-masing.
Pemda memiliki peran penting dalam menyampaikan kebutuhan
daerah dan memfasilitasi kepentingan masyarakat.
BPH Migas memiliki kewenangan regulasi dan pengawasan
tertentu.
Pertamina dan badan usaha mempunyai tanggung jawab dalam
rantai pasok sesuai kewenangannya.
APH memiliki kewenangan penegakan hukum.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan dan
menyampaikan pengaduan.
Jika semua bergerak dalam koridor masing-masing dan saling
berkoordinasi, persoalan akan lebih mudah diurai.
PENEGAKAN ATURAN HARUS MENJADI BAGIAN DARI SOLUSI
Kita perlu membedakan antara kelangkaan karena sistem belum optimal dan kelangkaan yang terjadi karena penyalahgunaan.
Jika pasokan memang kurang, maka pasokan harus diperbaiki.
Jika transportasi menjadi hambatan, maka logistik harus
diperbaiki.
Jika regulasi sub-penyalur menjadi persoalan, maka statusnya
harus diselesaikan.
Jika alokasi tidak sesuai kebutuhan, maka data kebutuhan
harus menjadi dasar pengusulan.
Tetapi jika ternyata ditemukan penyalahgunaan subsidi,
pembelian berulang untuk dijual kembali, penimbunan atau bentuk pelanggaran
lainnya, maka penegakan hukum tidak
boleh ragu. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi mengatur dalam Pasal 55 mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau
niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Artinya, subsidi negara bukan komoditas
yang boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi dengan cara yang bertentangan
dengan ketentuan.
Karena itu, kita perlu membangun satu kesepahaman:
Membela masyarakat bukan berarti
membiarkan pelanggaran.
Justru penegakan aturan yang benar adalah salah satu cara melindungi masyarakat yang berhak.
KITA TIDAK BOLEH MENGANGGAP SESUATU SALAH HANYA KARENA TERLIHAT ANEH,
TETAPI JUGA TIDAK BOLEH MENGANGGAP SESUATU BENAR HANYA KARENA SUDAH LAMA
TERJADI
Ini penting.
Ada informasi tentang APMS yang tutup beberapa hari kemudian
tiba-tiba buka ketika masyarakat sudah mulai menganggap stok habis.
Ada dugaan sebagian APMS memiliki persoalan kemampuan modal.
Ada informasi mengenai pembelian BBM dalam jumlah besar oleh
pihak tertentu.
Ada pengecer botolan.
Ada kendaraan yang membeli berulang.
Ada masyarakat pulau yang membayar harga jauh lebih tinggi.
Semua hal ini tentu perlu kita sikapi dengan kepala dingin.
Tidak boleh langsung dituduhkan
sebagai kejahatan.
Tetapi juga tidak
boleh dianggap sebagai sesuatu yang normal tanpa pemeriksaan.
Karena itu, cara terbaik adalah:
Verifikasi
→ klarifikasi → perbaikan → dan apabila terbukti melanggar, penegakan hukum.
Inilah jalan tengah yang menurut kita paling sehat.
SUBSIDI NEGARA HARUS DIRASAKAN, BUKAN HANYA TERCATAT
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan BBM bukan hanya
berapa liter yang dialokasikan. Bukan pula hanya berapa banyak kapal tanker
yang datang.
Ukuran akhirnya adalah:
Apakah masyarakat yang berhak
benar-benar dapat memperoleh BBM dengan harga yang wajar melalui jalur yang
legal?
Kalau subsidi sudah dialokasikan tetapi masyarakat pulau
tetap harus membeli dengan harga Rp25.000 per liter, maka ada sesuatu yang
perlu kita evaluasi.
Kalau BBM non-subsidi juga sering kosong, maka rantai pasok
secara keseluruhan perlu dilihat.
Kalau APMS hanya dapat melayani dua atau tiga hari lalu
masyarakat menunggu beberapa hari lagi, maka kontinuitas pasokan perlu
dibenahi.
Kalau sub-penyalur resmi tidak berjalan sementara pengecer
informal berkembang, maka struktur distribusi perlu ditata kembali.
Dan jika terdapat penyalahgunaan, hukum harus bekerja.
PENUTUP: MENGURAI BENANG KUSUT, BUKAN MENAMBAH KEKUSUTAN
Persoalan BBM Selayar memang kompleks.
Tetapi kompleks bukan berarti tidak dapat diselesaikan.
Kita mungkin tidak dapat mengubah Selayar menjadi daerah
daratan. Kita tidak dapat menghilangkan laut. Kita tidak dapat mengendalikan
cuaca.
Tetapi kita dapat membangun sistem yang lebih adaptif terhadap karakter kepulauan.
Kita dapat memperbaiki perencanaan pasokan. Kita dapat
memperkuat transportasi. Kita dapat menyediakan buffer stock yang memadai. Kita
dapat mengevaluasi APMS. Kita dapat memastikan sub-penyalur yang memenuhi
ketentuan tetap berfungsi. Kita dapat menambah titik distribusi di pulau. Kita
dapat mulai membangun SPDN/SPBUN. Kita dapat memperkuat digitalisasi dan
transparansi. Dan kita dapat menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang
terbukti.
Semua itu membutuhkan kerja bersama. Pemerintah bekerja. Masyarakat
mengawasi.
Media menyampaikan informasi. Penyalur menjalankan
kewajibannya. BPH Migas dan Pertamina menjalankan kewenangannya. APH menegakkan
hukum.
Dan semua pihak saling berkoordinasi.
Karena itu, kritik konstruktif tetap penting. Pengawasan
masyarakat tetap diperlukan.
Dan apresiasi terhadap setiap upaya perbaikan juga harus
diberikan.
Kita tidak sedang mencari siapa yang paling salah, tetapi Kita
sedang mencari apa yang harus
diperbaiki.
Sebab pada akhirnya, BBM bukan hanya persoalan komoditas. Ia
menyangkut mobilitas masyarakat,
kehidupan nelayan, aktivitas petani, keberlangsungan UMKM, transportasi,
ekonomi lokal dan rasa keadilan masyarakat.
Maka mari kita urai benang kusut itu:
dari hulu ke hilir, dari daratan
ke pulau-pulau, dari regulasi menuju implementasi,
dari pasokan menuju pelayanan, dan
akhirnya, dari subsidi negara menuju
masyarakat yang benar-benar berhak menikmatinya.
Karena tujuan akhirnya bukan sekadar memastikan BBM ada. Tetapi memastikan BBM tersedia secara berkelanjutan, terdistribusi
secara adil, dijual melalui jalur yang sah, dan dapat dijangkau oleh masyarakat
yang membutuhkan.
Tegas
terhadap pelanggaran. Adil dalam pelayanan.Terbuka dalam
pengawasan.
Bersama mencari solusi.
Untuk Selayar yang lebih tertib,
adil, maju dan berketahanan energi.
Insya Allah.
Terimakasih…

