LP-RINEWS.COM - Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) perkara gugatan di Pantai Pinang.
Pemeriksaan Setempat (descente) objek sengketa telah beberapa kali tertunda akibat gelombang musim timur, sehingga jalan alternatif menuju lokasi Pantai Pinang harus jalan kaki dengan kondisi jalanan pendakian dan penurunan berkelok-kelok sepanjang 5,8 Km dari Dusun Barang-Barang.
Kepada media LP-RI news Andi Bahtiar Effendy SH sebagai Kuasa Hukum Para Tergugat mengatakan dengan kondisi fisik yg tidak memungkinkan jalan kaki, memilih untuk mencari anggota komunitas triler yang bisa mengatar hingga ke Pantai Pinang.
Dengan kondisi jalanan yang dipenuhi ranting pohon besar menyebabkan kepala saya 5 kali terbentur di batang ranting, untungnya helm tetap dipakai sehingga tidak melukai kepala.
Disisi lain, Majelis Hakim PN Selayar bersama staf dipimpin Ketua PN menempuh dengan berjalan kaki sepanjang 5,8 Km PP.
Sidang Pemeriksaan Setempat dibuka Ketua Majelis oleh Ketua PN selayar dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dilanjutkan pemeriksaan batas objek sengketa yg luasnya sekitar 3 ribu m2 dan sidang ditutup sekitar pukul 11.00.
Suka duka sebagai Kuasa Hukum dlm menangani sengketa perdata dengan objek tanah yang terkadang ada hambatan faktor alam, tidak ada pilihan lain terpaksa menerabas ke lokasi sengketa dengan. penuh resiko.
Tanggung jawab sebagai Kuasa Hukum tidak memandang besar kecilnya honorarium, bahkan penanganan perkara secara prodeo pun harus ditangani secara profesional kata Andi Bahtiar Effendy yang akrab di sapa kaeng kepada media LP-RI news yang mewancarainya di warkop kkpl


