LP-RINEWS.COM - Pembangunan merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana di rumuskan dalam undang-undang dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Menanggapi hal Tersebut salah satu pemerhati Hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar untuk lebih aktif dan maksimal dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap setiap program pembangunan daerah. Senin 31/8/2026
"Minta DPRD bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kebijakan pemerintah kota dan tidak menghindari persoalan krusial yang sedang terjadi di masyarakat.
Ia menambahkan desak dprd Mengawal ketat setiap kebijakan eksekutif agar tidak merugikan hak-hak rakyat kecil maupun mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih.
"menegaskan pentingnya DPRD menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) secara nyata agar anggaran daerah tepat sasaran.
Berdasarkan regulasi, tiga fungsi utama DPRD yang harus dijalankan demi kepentingan masyarakat meliputi:
1. Fungsi Pengawasan (Oversight): Memantau dan memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) serta penggunaan anggaran APBD oleh pemerintah kota berjalan secara transparan dan akuntabel.
2. Fungsi Anggaran (Budgeting): Menyusun, membahas, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama pemerintah daerah agar berpihak pada pembangunan publik.
3. Fungsi Legislasi: Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah untuk menyusun regulasi yang mendukung tata kelola kota yang bersih. Ujarnya (s.hadi Purba/red)

