LP-RI.NEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar resmi memperkuat sinergi dengan instansi perhubungan laut melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Selayar, Capt. Romy Sumardiawan, serta Kepala UPP Kelas III Jampea yang diwakili oleh Pelaksana Harian, Kahar Pagiling, SE., MM.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kejari Kepulauan Selayar pada Selasa, 14 April 2026, dan disaksikan langsung oleh Kajari Selayar, M.F. Hasibuan, S.H., M.H., M.M.
Kerja sama ini difokuskan pada penguatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui Nota Kesepahaman tersebut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna mendukung kelancaran operasional pelabuhan di wilayah Kepulauan Selayar.
Kepada media Lp-RI News, Kepala UPP Kelas III Selayar menyampaikan bahwa salah satu poin dalam kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta memberikan kepastian hukum dalam setiap proses yang dijalankan,” ujar Capt. Romy.
(Puang Imran)


